Selasa, 24 November 2009
PKn Kelas IX - Otonomi Daerah
Sejak gerakan reformsi tahun 1998, tuntunan masyarakat akan kebebasan semakin kuat, termasuk kebebasan daerah untuk mengurus dirinya sendiri. Pada tahun 1999, diundangkanlah undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. kemudian unndang-undang tersebut diperbarui dengan undang-undang No. 32 Tahun 2004.
Otonomi daerah ialah kewenangan daerah untuk mengurus urusana rumah tangganya sendiri, sesuai aspirasi aspirasi dan kebutuhan darah masing-masing.
Sejak tahun 2005, salah satu bentuk otonomi daerah, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mulai dilaksanakan di berbagai daerah, baik propinsi, maupun kabupeten/kota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya berharap anda mnemberi komentar. Semoga menjadi masukan yang bermanfaat, Terimakasih.