Otonomi daerah ialah kewenangan daerah untuk mengurus urusana rumah tangganya sendiri, sesuai aspirasi aspirasi dan kebutuhan darah masing-masing.
Sejak tahun 2005, salah satu bentuk otonomi daerah, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mulai dilaksanakan di berbagai daerah, baik propinsi, maupun kabupeten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya berharap anda mnemberi komentar. Semoga menjadi masukan yang bermanfaat, Terimakasih.