PEMILU INDONESIA
DARI MASA KE MASA
1. Pendahuluan
Setelah melalui perjuangan yang amat panjang, akhirnya bangsa Indonesia berhasil mencapai cita-citanya, yaitu mendirikan Negara Indensia yang merdeka. Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidangnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam salah keputusannya adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang rancangannya disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam pasal 1 UUD 1945 yang baru disahkan tersebut dinyatakan,
ayat (1) Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic.
ayat (2) Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Secara etimologis, kata republic berasal dari kata res yang berarti kepentingan, dan publiken, yang artinya umum atau orang banyak. Negara republic mengandung pengertian, Negara untuk kepentiangan semua semua warganegara tanpa kecuali.
Dalam sebuah Negara republic berarti juga Negara yang dipimpin oleh seorang presiden dan presiden itu dipilih oleh rakyat.
Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa Negara Indoensia adalah sebuah Negara yang berkedaulatan rakyat. Kata kedaulatan rakyat dapat dikatakan merupakan terjaemahan dari kata demokrasi. Demos yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Pada tanggal 3 November 1945 dikeluarkanlah Maklumat X Wakil Presiden yang berisi anjuran pembentukan partai-partai politik. Partai-partai yang dibentuk tersebut dimaksudkan untuk dapat menjadi kontestan pemilihan umum yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Januari 1946 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Karena bangsa Indonesia masih berjuangan menghadapi kekuatan asing yang ingin tetap berkuasa dan menjajah Indonesia, maka pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Ada alasan lain sehingga pemilu tertunda sampai sepuluh tahun. Alasan tersebut antara lain
1. Negara Indonesia belum memiliki perangkat hukum atau perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu.
2. pemerintah masih setengah hati untuk terjadinya peralihan kekuasaan pemerintahan.
2. Pemilu tahun 1955
Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan oleh Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950). Karena sifatnya yang sementara, maka perlu dibentuk suatu badan yang bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar yang baru. Maka dilaksanakanlah pemilu tahun 1955, selain untuk memilih anggota DPR juga untuk memilih anggota Konstituante, yaitu badan yang bertugas menetapkan UUD baru yang bersifat permanen sebagai ganti UUDS 1950.
Pemilu tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 partai politik, dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Tahap ke dua tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Pemilu untuk anggota DPR yang menempati peringkat I adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan suara 8.434.653 suara, 22,32 % dari suara yang sah, merebut 57 kursi. Yang menduduki peringkat II adalah masyumi dengan perolehan suara 7.903.886 suara, 20,92 % dari suara yang sah, juga berhasil merebut 57 kursi DPR. Yang berada di peringkat III adalah Nahdhatul Ulama (NU) dengan perolehan suara 6.955.141 suara, atau 18,41 %, memperoleh 45 kursi. Berikut tebel hasil pemilu tahun 1955 yang kami ambil dri wib site KPU.
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR.
No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi
1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57
2. Masyumi 7.903.886 20,92 57
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8
7. Partai Katolik 770.740 2,04 6
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4
11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2
12. Partai Buruh 224.167 0,59 2
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2
16. Murba 199.588 0,53 2
17. Baperki 178.887 0,47 1
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1
19. Grinda 154.792 0,41 1
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1
21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1
22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1
24. AKUI 81.454 0,21 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1
29. Lain-lain 1.022.433 2,71 -
Jumlah 37.785.299 100,00 257
Pemilu anggota Konstituante, yaitu badan pembuat UUD, urutan peringkat sama peroleh suara sama dengan pemilu anggota DPR. PNI yang berhasil meraih peringkat pertama berhasil mengantongi suara sebanyak 9.070.218 suara , atau 23,97 % dan meraih 119 kursi Konstituante. Yang berada di peeringkat dua adalah Masyumi dengan 7.789.619 suara, atau 20,59 %, dengan kursi yang diperolehnya sebanyak 112 kursi. NU berada di peringkat tiga dengan meraih 6.989.333 suara, atau 18,47 %, dengan jumlah kursi Konstituante sebanyak 91 kursi. Berikut tabel yang bersumber dari KPU.
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.
No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi
1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 9.070.218 23,97 119
2. Masyumi 7.789.619 20,59 112
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.989.333 18,47 91
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.232.512 16,47 80
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.059.922 2,80 16
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 988.810 2,61 16
7. Partai Katolik 748.591 1,99 10
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 695.932 1,84 10
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 544.803 1,44 8
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 465.359 1,23 7
11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 220.652 0,58 3
12. Partai Buruh 332.047 0,88 5
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 152.892 0,40 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 134.011 0,35 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 179.346 0,47 3
16. Murba 248.633 0,66 4
17. Baperki 160.456 0,42 2
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 162.420 0,43 2
19. Grinda 157.976 0,42 2
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 164.386 0,43 2
21. Persatuan Daya (PD) 169.222 0,45 3
22. PIR Hazairin 101.509 0,27 2
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 74.913 0,20 1
24. AKUI 84.862 0,22 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 39.278 0,10 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 143.907 0,38 2
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 55.844 0,15 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso 38.356 0,10 1
29. Gerakan Pilihan Sunda 35.035 0,09 1
30. Partai Tani Indonesia 30.060 0,08 1
31. Radja Keprabonan 33.660 0,09 1
32. Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI) 39.874 0,11
33. PIR NTB 33.823 0,09 1
34. L.M.Idrus Effendi 31.988 0,08 1
lain-lain 426.856 1,13
Jumlah 37.837.105 514
Sejak terbentuk sampai tahun 1959, Konstituante gagal menetapkan UUD baru, karena tak pernah tercapai suarat 2/3 untuk menyetujui suatu rancangan UUD menjadi UUD. Negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah menyatakan kembali ke UUD 1945.
3. Pemilu tahun 1971
Kemudian pada tahun 1967 terjadi pergantian kekuasaan. Jenderal Suharto dilantik sebagai Presiden ke dua Republik Indonesia. Pada tanggal 3 Juli 1971 dilaksanakan pemilu pertama masa Orde Baru, atau pemilu ke dua sejak kemerdekaan. Pemilu tersebut diikuti oleh 10 kontestan partai politik. Partai peserta pemilu 1971 yaitu:
1. Partai Katolik Indonesia
2. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
3. Nahdhatul Ulama (NU)
4. Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)
5. Golongan Karya
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
7. Partai Nasional Indonesia (PNI)
8. Murba
9. Persatuan Tarbiyah Islam Indonesia (Perti)
10. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI).
Pada pemilu tahun 1971 tersebut yang memperoleh suara terbesar adalah Golkar, dengan perolehan suara sebanyak 34.348.673 suara, atau 62,82 % dari suara sah dan berhasil merebut 236 kursi. Peringkat ke dua ditempati oleh Nahdhatul Ulama (NU), dengan perolehan suara sebanyak 10.213.650 suara, atau 18,68 % dari jumlah suara sah, dan berhasil merebut 58 kursi DPR. Sedangkan yang menempati peringkat ke tiga adalah Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) dengan perolehan suara 2.930.746 suara, atau 5,36 % dengan jumlah kursi DPR diperoleh sebanyak 24 kursi.
Berikut table hasil pemilu 1971 yang penulis ambil dari KPU
No. Partai Suara % Kursi
1. Golkar 34.348.673 62,82 236
2. NU 10.213.650 18,68 58
3. Parmusi 2.930.746 5,36 24
4. PNI 3.793.266 6,93 20
5. PSII 1.308.237 2,39 10
6. Parkindo 733.359 1,34 7
7. Katolik 603.740 1,10 3
8. Perti 381.309 0,69 2
9. IPKI 338.403 0,61 -
10. Murba 48.126 0,08 -
Jumlah 54.669.509 100,00 360
Pemilu berikutnya dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977. Pemilu tahun 1977 diikuti oleh 3 kontestan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). PPP meriupakan fusi dari empat partai Islam, yatu NU, Parmusi, PSII, dan Perti. PDI merupakan hasil fusi dari lima partai, yaitu PNI, Parkindo, Partai Katolik Indonesia, IPKI dan Murba. Dari 27 propinsi, Golkar meraih kemengangan di 25 propinsi. Dua propinsi Golkar mengalamai kekalahan adalah DI Aceh dan DKI Jakarta. Di dua propinsi tersebut dimenangkan oleh PPP.
Perolehan suara Golkar sebanyak 39.750.096 suara, atau 62,11 %, meraih 232 kursi. Perolehan suara tahun 1977 menurun 0,69 %.
Pada pemilu tahun 1977 tersebut PPP memperoleh kenaikan jumlah suara disbanding tahun 1971 di berbagai daerah. PPP meraih 18.743.491 suara, atau 29,29 %, dengan meeraih 99 kursi. Ini berarti mengalami kenaikan 2,17 % disbanding pemilu tahun 1971 untuk empat partai Islam yang berfusi.
Sedangkan PDI mengalami penurunan dalam perolehan suara pada pemilu 1977 dibandingkan tahun 1971. PDI meraih 29 kursi, atau berkurang 1 kursi disbanding lima partai yang berfusi pada tahun 1971. PDI meraih suara sebanyak 5.504.757 suara, atau 8,6 % dan meraih 29 kursi, menurun 1,48 %.
Berikut data hsil pemilu tahun 1977 diambil dari sumber KPU.
No. Partai Suara % Kursi % (1971) Keterangan
1. Golkar 39.750.096 62,11 232 62,80 - 0,69
2. PPP 18.743.491 29,29 99 27,12 + 2,17
3. PDI 5.504.757 8,60 29 10,08 - 1,48
Jumlah 63.998.344 100,00 360 100,00
Sejak pemilu tahun 1977, secara teratur setiap lima tahun dapat dilaksanakan pemilu. Berturut-turut tanggal 4 Mei tahun 1982, 23 April 1987, 9 Juni 1992, dan 29 Mei 1997.
Pada tahun 1982, PPP hanya meraih kemenangan di propinsi Aceh. Yang berarti Golkar menang di 26 propinsi. Mulai tahun 1987 Golkar meraih kemenangan di seluruh propinsi.
Hasil pemilu tahun 1997 terbentuklah pemerintahan yang masih dipimpin oleh Presiden Suharto pada bulan Maret 1998.
4. Pemilu tahun 1999
Hanya kira-kira selama dua bulan pemerintahan itu bertahan. Atas desakan rakyat, Suharto turun dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Sesuai pasal 8 UUD 1945, Wakil Presiden Prof. Dr. Ing. BJ Habibie menggantikan Suharto sebagai Presiden ke tiga Republik Indonesia.
BJ Habibie hanya sebagai Presiden sementara di masa transisi. Beliau hanya bertugas mengantarkan kepada pemerintahan hasil pilihan rakyat. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik. Berarti ada 45 partai politik baru yang bertarung pada pemilu 1999. Yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 1999 adalah PDIP, diikuti oleh Golkar di peringkat ke dua.
Pada bulan Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR. Pada sidang umum tersebut yaitu pada tanggal 20 Oktober 1999dilaksanakan pemilihan Presiden. Ada dua calon yang yang menjadi kontestan. KH Abd. Rahman Wahid dan Megawati Sukarnoputeri. BJ Habibie batal mencalonkan karena bertanggung-jawabannya ditolak MPR. KH Abd. Rahman Wahid yang akrab dipanggil Gusdur keluar sebagai pemenang dengan memperoleh dukungan sebanyak 373 suara dan Megawati Sukarnoputeri memperoleh 313 suara. Hari berikutnya MPR melaksanakankan poemilihan Wakil Presiden, dan Megawati terpilih.
Pada bulan Agustus 2001, Presiden Abd. Rahman Wahid diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden oleh MPR. Wakil Presiden Megawati Sukarnoputeri dilantik oleh MPR menggantikan Abd. Rahman Wahid sebagai Presiden RI sampai akhir masa jabatan yaitu 20 Oktober 2004, sesuai dengan pasal 8 UUD 1945.
5. Pemilu tahun 2004
Dengan diamandemennya UUD 1945 dan berubahnya undang-undang pemilu, Presidenpun dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilhan umum. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama tanggal 5 April yang merupakan pemilu legislatif, yaitu pemilu untuk memilih:
1. calon anggota DPR RI yang otomatis menjadi anggota MPR RI.
2. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. (DPD)
3. calon anggota DPRD Propinsi
4. calon anggota DPRD kabupaten/kota
Sejak pemilu tahun 2004 tersebut, pemilih secara langsing memilih nama, tidak hanya memilih partai. Tahap ke dua adalah pemilu Presiden yang dilaksanakan tanggal 5 Juli 2004 yang diikuti oleh 5 pasang calon presiden dan wakil. Lima pasang calon tersebut adalah:
1. Megawati –Hasyim Muzadi yang dicalonkan oleh PDIP
2. Hamzah Haz – Agum Gumelar yang dicalonkan oleh PPP
3. Wiranto – Solahuddin Wahid dicalonkan oleh Golkar
4. Susilo Bambang Yudhoyono – Muhammad Jusuf Kalla dicalonkan oleh partai Demokrat
5. Amin Rais – Siswono Yudohusodo yang dicalonkan oleh PAN.
Kemengangan disyarakan untuk memperoleh suara 50% + 1 suara. Untuk itu maka diadakan pemilu Presiden putaran II yang merupakan pemilu tahap ke tiga yang merupakan babak final hanya diikuti oleh dua pasang capres-cawapres yang berhasil memeroleh suara terbanyak pertama dan ke dua, yaitu SBY-Kalla dan pasangan Megawati – Solahuddin Wahid. Pada putara ke dua ini, atau pemilu tahap ke tiga ini yang berhasil meraih kemenangan adalah pasangan SBY – Kalla.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya berharap anda mnemberi komentar. Semoga menjadi masukan yang bermanfaat, Terimakasih.