Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU
DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DAN BERNEGARA
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan
bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.
Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan
norma yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma yang Berlaku dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Menerapkan Norma - Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat,
dan Peraturan yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Macam Bentuk Sumber Isi Tujuan Berlaku
Kata Kunci : Nilai, Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat, Etika, Moral, Zoon
Politikon, Peraturan, Hukum, Penduduk, Warga Negara.
Peta Konsep
1
Bab
Sanksi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
2
Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan mampu : mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat; menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya-bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan- kepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-
kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
3
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih
kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konfl ik
antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu
dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk
gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia
selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan
hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan
kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa
manusia adalah mahluk sosial. Menurut
Aristoteles, manusia itu adalah Zoon
Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut
oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah
mahluk sosial yang dikodratkan hidup
dalam kebersamaan dengan sesamanya
dalam masyarakat, dan mahluk yang
terbawa oleh kodrat sebagai mahluk
sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud
dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar
subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-
masing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi
sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial
(a web of social relationship) yang disebut sebagai
masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut
cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai
sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung
masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak
sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus
Gambar 1
Manusia membutuhkan
orang lain
untuk kelangsungan
hidupnya. Sumber:
positiveinfo.fi les.word
press.com.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
4
memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
5
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
6
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita
di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang
tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih
tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima
sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang-
ulang mengenai sesuatu hal yang sama,
yang dianggap sebagai aturan hidup .
Kebiasaan dalam masyarakat sering
disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial
yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud
mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat
sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber
pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan
dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Kerja Individual
Apakah ketentuan dalam kitab suci suatu agama juga merupakan norma? Coba
kalian cari dalam kitab suci kalian hal-hal yang mengatur tentang tata cara ibadah!
Buat laporan dan presentasikan di depan kelas!
Gambar 2
Selain membahayakan
diri sendiri,
juga melanggar
perturan lalu lintas.
Sumber: moefl ich.fi les.
wordpress.com
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
7
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal
Kerja Individual
Carilah berita tentang pelaksanaan norma di masyarakat yang terdapat di surat kabar. Berikan tanggapan kalian terhadap berita tersebut dan tuliskan dalam lembar kerja. Kumpulkan pekerjaanmu kepada guru.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
8
hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
AGAMA
KESUSILAAN
KESOPANAN
HUKUM
NORMA
Bagan1. Hubungan Antar - norma
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
9
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
10
(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Kerja Individual Carilah berita-berita surat kabar, majalah, atau tv tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atas kasus-kasus pencurian atau perbuatan lain yang melanggar hukum lainnya.Kumpulkan hasil kerja kalian pada guru!
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
11
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
12
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian
dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum,
artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan
utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi
sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi
untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau
tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan
hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan
dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal
28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan
diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP?
Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian
tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat
tertentu. Apakah semua penduduk yang
tinggal di tempat tertentu juga merupakan
warga negara? Apakah yang dimaksud warga
negara?
Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan
menetap di Indonesia adala warga negara
Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi
warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Gambar 3
Pengakuan terhadap
bendera merah putih
sebagai bendera
negara merupakan
pengakuan sebagai
warga negara Indonesia.
Sumber: sman2-
brebes.sth.id
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
13
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
14
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
15
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Mari diskusiDiskusikan dengan temanmu! apakah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dapat disebut sebagai hukum? Berikan penjelasannnya! Berlakukah undang-undang tersebut bagi orang asing yang tinggal di Indonesia? Mengapa? Presentasika hasilnya di depan kelas!
5. Siapa Warga Negara ?
Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
16
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang
ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Bagaimana
sikapmu bila
kalian mempunyai
tetangga orang
asing?
Inkuiri Nilai
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
17
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
C. MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kalian tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
18
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita mulai dari hal yang sederhana! Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Sekarang mari kita kembali menyanyikan lagu belajar secara bersama-sama. Kalian tentu masih hapal. Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut
ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang yang memiliki
ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah
supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
Misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium,
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
19
berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian 3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar
kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Mari kita membaca dan mendeklamasikan puisi ini
yang berjudul ”Kerja Bakti” .
Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus
senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan
dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga
memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam
musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orang-
orang di lingkungan masyarakat.
Sungguh hidup kita di masyarakat
akan senang dan tenteram jika kita tahu
hak dan kewajiban kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia,
kita harus membela tanah air. Kita
mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan
kita yang dengan gagah berani dan pantang
menyerah melawan penjajah. Mereka rela
mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri
kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri
yang merdeka.
Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar
dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan
Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara
lomba olimpiade matematika dan fi sika atau para atlet
olahraga.Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah dua atlet
bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Gambar 4
Kebiasaan membuang
sampah di tempatnya,
cermin warga masyarakat
yang menjunjung
tinggi Hak dan
Kewajiban Negara.
Sumber: deanactivy.fi l
es.wordpress.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
20
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal.
Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden.
Selain warga negara mempunyai hak dan kewajiban juga harus patuh/sadar pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia
itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial.
Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut norma-norma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.
Rangkuman
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi diri sebagai berikut:
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Refleksi
Bab - 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
21
Evaluasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat.
Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
1. Perbedaan antara Adat dan Hukum
Adat terletak pada ...
a. sumbernya
b. isinya
c. sanksinya
d. daerah berlakunya
2. Ada empat macam norma, kecuali ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. kepercayaan
3. Marlinda berusaha untuk hormat
pada orang yang lebih tua. Perilaku Marlinda merupakan pelaksanaan dari norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
4. Dalam kehidupan bernegara, norma yang dianggap paling tegas adalah norma ...
a. agama
b. kesopanan
c. kesusilaan
d. hukum
5. Tujuan pokok dari hukum, adalah ...
a. keseimbangan
b. keselarasan
c. kepastian
d. ketertiban
6. Hukum yang sedang berlaku pada suatu negara dan waktu tertentu, adalah ...
a. Ius Constituendum
b. Ius Soli
c. Ius Sanguinus
d. Ius Constitutum
7. Salah satu sumber hukum diantaranya
adalah ...
a. jurisprudence
b. undang – undang
c. dekrit
d. coup d’etat
8. Hukum yang dicita – citakan oleh bangsa Indonesia adalah ...
Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan.
Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan
perundang-undangan (penguasa negara).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
22
a. hukum nasional
b. sistem hukum nasional
c. sub sistem hukum nasional
d. sub hukum nasional
9. Menyebrang jalan melalui zebra cross, sebaiknya dilakukan karena
...
a. ingin dipuji
b. takut
c. sesuai dengan aturan yang berlaku
d. terpaksa
10. Penduduk adalah seseorang yang ...
a. tinggal di suatu tempat
b. tinggal di suatu tempat tertentu
c. tinggal di suatu daerah
d. tinggal di suatu daerah tertentu
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Tuliskan 2 (dua) contoh yang terdapat dalam setiap norma !
2. Tuliskan perbedaan antara norma hukum dan norma bukan hukum!
3. Tuliskan 3 ciri-ciri hukum !
4. Tuliskan salah satu kasus hukum yang pernah kalian baca di media cetak (surat kabar, jurnal, majalah, dll) atau kalian liat di media elektronik (TV, Internet, dll)
5. Tuliskan masing-masing satu contoh hak dan kewajiban kalian di rumah, disekolah, masyarakat dan negara
III. Tes sikap
Tentukan sikap kamu (setuju/tidak setuju) terhadap daftar butir pernyataan dalam tabel berikut ini dengan cara memberikan tanda V dan disertai alasannya.
Butir Pernyataan
Tidak Setuju
Tidak Setuju
Alasan
1. Diantara norma – norma yang ada maka norma hukum-lah yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Suatu peraturan perlu dipatuhi karena bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan keadilan.
3. Peraturang yang paling baik apabila dapat memenuhi kepentingan pembuat
atau penguasa.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
23
MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN
DAN KONSTITUSI PERTAMA
2
Bab
Konstitusi Pertama
(UUD 1945)
Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara
Proklamasi
Kata Kunci : Proklamasi, Konstitusi, Konvensi, Hukum Dasar, Pokok Kaidah
Negara yang mendasar, Suasana Kebatinan.
Peta Konsep
Mencermati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan kita
sebagai warga negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri
Negara (founding father) dalam membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu
penjajahan. Hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas
pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna
hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
2Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VII
2Tujuan
pembelajaran dalam Bab ini adalah, disamping kalian
dapat mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan, mendeskripsikan suasana kebatinan kostitusi pertama, menganalisis
hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945, serta menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama, kalian juga dapat memperoleh pengetahuan yang dapat dijadikan bekal keterampilan bersikap dalam ikut serta mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Untuk memudahkan kalian menguasai materi dalam pembahasan bahan ajar ini, sebaiknya kalian aktif dalam kegiatan tugas maupun latihan yang direncanakan seperti yang ada dalam bahan ajar ini, dan untuk memudahkan kalian melakukan berbagai aktivitas yang hendak dilakukan dalam pembelajaran tiap bagian bahan ajar ini, sebaiknya kalian beserta guru memiliki naskah Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya.
A. HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Pembahasan ini penting agar kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang sebenarnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan memiliki sikap kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
25
Hal ini menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu yang diketuai oleh Amerika
Serikat. Pada saat itulah kesempatan
dipergunakan sebaik-baiknya oleh
para pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia terlepas dari
belenggu penjajahan Jepang. Namun
dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan pendapat diantara para
pejuang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri
dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono,
Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan
secepat mungkin, dan pejuang golongan tua yang antara
lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru karena
mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan
darah pada saat proklamasi. Soekarno belum yakin bahwa
Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi
kemerdekaan saat itu dapat menimbulkan pertumpahan
darah yang besar, serta dapat berakibat sangat fatal jika
para pejuang Indonesia belum siap.
Kemudian pertemuan-
pun dilakukan dalam bentuk
rapat PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau
disebut juga Dokuritsu Zyunbi
Linkai dalam bahasa Jepang).
Para pejuang golongan muda
tidak menyetujui rapat itu,
dan menganggap PPKI adalah
sebuah badan yang diben-
tuk oleh Jepang. Mereka me-
nginginkan kemerdekaan atas
usaha bangsa kita sendiri, bu-
kan dari pemberian Jepang.
Pada saat itu para pejuang golongan muda kehilangan
kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan
Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang
Gambar
Teks Proklamasi
Tulisan Tangan.
Sumber :
rici.wordpress.com,
4 maret 2008
Gambar 1
saat Soekarno
dan Hatta membacakan
teks Proklamasi.
Sumber :
www.edukasi.com, (4
Maret 2008)
26
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII kemudian terkenal
sebagai peristiwa
Rengasdengklok.
Tujuan penculikan
itu adalah agar Ir.
Soekarno dan Drs.
Moh. Hatta tidak
terpengaruh oleh
Jepang. Mereka
m eyakinkan
Soekarno bahwa
Jepang telah
menyerah dan para
pejuang telah siap
untuk melawan
Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara
itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana,
dan golongan tua yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo
melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui
untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di
Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar
Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para
pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan
kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung
menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau
Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung
museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan
aman dari Jepang. Sekitar 15 pemuda berkumpul di
sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa
Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan
bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang
proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk
segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio,
disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak
rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan
pada 16 Agustus 1945.
Gambar 3
Teks Proklamasi Ketikan
Sayuti Malik
Sumber :
offside.mcoba.org/
proklamasi-kemerdeaan
Indonesia,
4 Maret 2008
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
27
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Mari Diskusi Bagilah siswa di kelas kalian kelompok-kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan maksimum enam siswa, mendiskusikan perasaan-perasaan apa saja yang muncul seandainya kalian menjadi orang yang dibelenggu (diikat, disekap, dikurung). Kemudian diskusikan pula bagaimana perasaan-perasaan kalian seandainya setelah dibelenggu kalian berusaha untuk lepas (bebas) dari belenggu tersebut dan kalian berhasil melepaskan belenggu tersebut. Diskusikan pula di kelompok kalian makna kemerdekaan sebagai wujud kebebasan manusia. Kemudian hasilnya presentasikan di kelas kalian secara bergantian dengan dipandu oleh guru kalian
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.
28
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. mencapai tujuan nasional bangsa.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
29
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda.
Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat
30
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum
sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan
sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
31
B. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Samakah Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?
Kerja IndividuCarilah dalam Kamus Bahasa Indonesia apa yang dimaksud Konstitusi itu dan catatlah, kemudian bandingkan dengan pembahasan berikut.
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
32
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Mari Diskusi
Temukanlah contoh-contoh aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara di negara Republik Indonesia saat ini. Diskusikan
dengan teman-teman kalian yang dipandu oleh guru kalian.
2. Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal
sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pemba-
gian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyele-
saian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah si-
fat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang
dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
Gambar 4
Saat pelantikan
Presiden oleh MPR.
Sumber :www.pemilu2004.
goblogmedia.
com/berita/ 21 Maret
2008)
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang
Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu negara
Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar
1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
33
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.
Kerja IndividuCermati UUD 1945 sebelum perubahan, buktikan apakah UUD 1945 tersebut sesuai dengan isi dari suatu kidah undang-undang dasar?
3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
34
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat
Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
35
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat,
yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan
suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
36
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan
bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi
segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan
sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya
kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.
2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan,
yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”... didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah
yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
37
hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-
prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Da-sar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula
38
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.
Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
39
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
40
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua,
yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente
de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni
rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente
Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah
terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar
kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala
berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang
dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak
digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar fi lsafat negara
dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat yang menyatakan: “…dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar fi lsafat negara diperlukan agar
negara tersebut memiliki pedoman atau
patokan untuk suatu kehidupan bernegara
yang tertib, terarah dan terencana, sehingga
menjadi suatu negara yang bermartabat
di mata bangsa-bangsa lain di dunia.
Dari ketentuan tersebut tersurat adanya
Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara yang
mengandung makna bahwa segala aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi
dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat yang menyatakan: “…dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin
negara tersebut memiliki pedoman atau
patokan untuk suatu kehidupan bernegara
yang tertib, terarah dan terencana, sehingga
menjadi suatu negara yang bermartabat
di mata bangsa-bangsa lain di dunia.
Dari ketentuan tersebut tersurat adanya
Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara yang
mengandung makna bahwa segala aspek
kehidupan Gambar 6 kebangsaan, kemasyarakatan
Sidang Paripurna
MPR (DPR dan DPD).
Sumber : Liputan 6
SCTV, 2007
Gambar 5
Istana Negara. Sumber
: TEMPO, 2006
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
41
sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum
negara. Oleh karenanya sebagai dasar fi lsafat negara,
Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara
(Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari
nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber
tertib hukum Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok
pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis
maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-
pasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing
Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal
yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pasal-pasal pada Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain
adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu
negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar
demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai
dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa
pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada
di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi
tersebut antara lain:
1) keterlibatan warganegara dalam pengambilan
keputusan politik;
2) perlakuan dan kedudukan yang sama
Gambar 7
Memilih dalam Pemilu.
Sumber : dokumen
pribadi
42
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII 3) kebebasan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
4) sistem perwakilan
5) pemerintahan berdasarkan hukum
6) sistem pemilihan yang menjamin
pemerintahan oleh mayoritas;
7) pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi,
dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut
antara lain :
1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di-
pilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih atau multi
partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Gambar 8
Kebebasan pers
Sumber : Kompas, 9
Februari 2008.
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari
Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi
pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi
pertama), antara lain:
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran
dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Piki-
ran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan”
ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh
karena itu system negara yang terbentuk dalam Un-
dang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal
ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia
Gambar 9
Sebelas bekas anggota
DPRD Kota
Semarang menjalani
sidang pertama kasus
dugaan korupsi
di Pengadilan Negeri
Semarang, Jateng.
Mereka dituding menyelewengkan
dana
APBD sebesar Rp
2,4 miliar. Sumber.
(SCTV, Liputan 6,
15/02/2005, 07:36)
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
43
adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
(1) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
(2) Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
(3) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama
“Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
(4) Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pre-siden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara
negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan
negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-
44
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin
pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah
wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai
demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah menBab
- 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
45
Mari Diskusi
Cermati isi pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum ada perubahan, temukanlah pasal-pasal mana sajakah yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Buatlah laporan individual dan kumpulkan kepada guru kalian, lalu diskusikan
dengan teman-teman kalian di kelas dengan dipandu oleh guru kalian
c. Bagian Penutup
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.
gusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Mari Diskusi
Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencermati Perubahan UUD 1945. Diskusikan dalam kelompok kalian masing-masing, temukanlah perubahan-perubahan yang mendasar dari pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 pertama (Konstitusi pertama). Laporkan hasil diskusi kelompok kalian, dan presentasikan di kelas dengan dipandu oleh guru kalian.
46
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII C. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan
yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu
kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama
bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia
luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-
tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan
pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan
(“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan ke-
merdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjela-
san pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pem-
bukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan
(“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-
lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tem-
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
47
po yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan
negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Kerja IndividuBacalah dan cermati isi Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 sebelum ada perubahan. Catatlah hal-hal yang terkandung dalam Pembukaan dan dalam pasal-pasal UUD 1945. Laporkan hasilnya kepada guru kalian, dan diskusikan dengan teman-teman kalian dengan dipandu oleh guru kalian.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
48
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII 2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara
(asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mari DiskusiMasing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencoba mencermati isi teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan isi Pembukaan UUD 1945. Kemudian temukan hal-hal yang sama dari isi Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945. Presentasikan di kelas dan diskusikan dengan kelompok lain yang dipandu oleh guru kalian.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
49
D. SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN
KONSTITUSI PERTAMA
1. Mengisi Kemerdekaan
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemer-
dekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara
baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuen-
sinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang meng-
atur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang di-
inginkan beserta perangkat kelembagaannya.
Mengumandangkan kemerdekaan
tentunya meng-inginkan sesuatu tu-
juan tertentu, yaitu tujuan hidup ber-
negara yang bebas dari belenggu penja-
jahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas
dari apa yang akan dilakukan oleh
bangsa dalam hidup bernegara. Oleh
karenanya negara yang baru terbentuk
haruslah memiliki tujuan yang hendak
dicapai. Tujuan inilah yang sering dise-
but seba-gai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang
bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan,
perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara
yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang
ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan
baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan
bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan
tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup
bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban
dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata
tertib hidup bernegara.
Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang
telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang
anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno
Gambar 10
Konstitusi. Sumber :
Sosialisasi Amandemen
UUD 1945 oleh
MPR.
50
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Setelah negara baru berdiri, maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebas-bebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.
Demikian pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan.
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
51
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kerja IndividuBagaimana argumentasi kalian bila kita memiliki kemauan untuk mencapai tujuan tertentu, apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita butuhkan untuk mencapai tujuan tersebut. Misalkan kita berada di kota Jakarta akan menuju kota Bogor, apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita butuhkan Tulislah argumentasi kalian itu pada sebuah kertas bergaris, kemudian kumpulkan kepada guru kalian.
Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud dari latihan yang telah kalian kerjakan. Cermatilah dengan seksama, kemudian ajukanlah berberapa pertanyaan kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar maksudnya.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara
52
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan
negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai
peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan
berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara
Republik Indonesia mencapai cita-cita negara.
Lembaga-lembaga negara yang diinginkan
sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945
(sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan
Pertimbangan Agung.
Kerja Individu
Carilah dan temukanlah pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945
sebelum ada perubahan mengenai lembaga-lembaga negara Republik Indonesia.
Catatlah dan uraikan isi pasal-pasal tersebut pada kertas, kemudian kumpulkan
pada guru kalian.
2. Mempertahankan Kemerdekaan
Setelah kita merdeka dan negara kita
memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-
lembaga Negara, apa saja yang dapat kita
lakukan untuk melanjutkan perjuangan para
pendiri negara ini dengan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia?
Tindakan mempertahankan kemerdekaan
saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan
perjuangan para pendiri negara. Perjuangan
yang ingin dicapai oleh para pendiri negara
tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara
yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia
kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk
meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus
sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu
dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna
Gambar 11
Beberapa anggota
TNI sedang menjaga
wilayah negara
Indonesia. Sumber :
www.pemilu2004.gob
logmedia.com
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
53
Gambar 12
Kegiatan Belajar di
lab. untuk mencerdaskan
bangsa.
Sumber : Tempo/
Rini PWI; 29d/364/
99; 2000/05/15]
mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan
positif tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
a. menjalankan tugas dan kewajiban
yang dibebankan negara kepada-
nya dengan penuh tanggungjawab
guna tecapainya kesejahteraan
rakyat;
b. dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap
mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keu-
tuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan bangsa;
c. menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai
nilai-nilai Pancasila;
d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak seba-
gai negarawan yang arif dan bijaksana.
e. cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil
keputusan.
f. menjalankan kebijakan negara dalam kerangka
pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
a. bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih
cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
b. tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa
dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua,
seperti misalnya menghindari perbuatan merusak
lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pe-
lajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama
de-ngan tetap menjunjung tinggi hak asasi manu-
sia.
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang diji-
wai nilai-nilai Pancasila;
d. melestarikan kehidupan yang demokratis dalam
keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi sema-
ngat bhineka tunggal ika.
54
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII 3. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi
Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama
Sikap positif berarti sikap yang mendukung
terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti
sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu,
yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela
kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-
prinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati
bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap
makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana
kebatinan konstitusi pertama adalah sikap
kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan
hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya
Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila
serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi
tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan
terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan
gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas
dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan
bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan
wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di
muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan
dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang
bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan
dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam
tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan
nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi
kemerdekaan bangsa.
Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemer-
dekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan
bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan
dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung
tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum
bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Gambar 13
Helikopter hasil karya
bangsa Indonesia (PT
Dirgantara Indonesia,
Bandung), wujud kemandirian
bangsa
Indonesia untuk mengisi
kemerdekaan.
Sumber : Tempo, 30
Desember 2007
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
55
Gambar 14
Para siswa sedang
melakukan
kegiatan belajar di
kelas untuk menggali
ilmu sebagai upaya
pengembangan ilmu
pengetahuan mengisi
kemerdekaan. Sumber
: www.us.lovemahanaim.
or.id/
gallery.html 21 Maret
2008)
Penghargaan terhadap para pejuang
bangsa serta para pahlawan bangsa dapat
ditunjukkan dengan berbagai upaya
untuk mengisi kemerdekaan guna menuju
tercapainya tujuan nasional bangsa
Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi
cita-cita kehidupan bernegara dapat
ditunjukkan dengan berbagai upaya agar
kehidupan bernegara sesuai dengan tata
aturan bernegara yang diharapkan. Upaya
yang dapat dilakukan adalah dengan
melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan
yang mengarah kepada tercapainya tujuan
nasional dalam tata aturan bernegara yang
sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini
dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas,
diantaranya:
1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas
berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa
dari negara-negara maju;
4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber
daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indo-
nesia;
5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendiri-
kan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung
tenaga kerja;
6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa
yang ada untuk saling membantu dalam melakukan
pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik In-
donesia;
7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan
dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tung-
gal Ika.
56
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Gambar 15
Kekuatan
militer Republik
Indonesia sebagai
ujud bela
negara Sumber :
www.tniad.mil.id/
news.php?id=659
Kerja Kelompok
Masing-masing kelompok yang telah terbentuk di kelas kalian mencari dan
menemukan dalam berita di surat kabar yang memuat berita tentang tindakan atau
perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan makna Proklamasi Kemerdekaan
dan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian diskusikan dalam kelompok
kalian untuk menemukan dan menunjukkan beberapa sikap positif terhadap makna
proklamasi kemerdekaan dan nilai-nilai konstitusi pertama. Presentasikan hasil
dikusi kalian di depan kelas dengan dipandu oleh guru kalian.
8. selalu setia kepada bangsa dan negara
Republik Indonesia;
9. selalu bekerja keras tanpa kenal me-
nyerah untuk membangun negara;
10. menentang segala penindasan yang di-
lakukan terhadap rakyat Indonesia;
11. menghormati dan menjunjung tinggi
hukum yang berlaku;
12. menghargai perbedaan pendapat,
13. berlaku adil dalam mengambil keputusan,
14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang
merakyat,
16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan
musuh,
17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah
negara.
18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan
rakyat;
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
57
Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi “Makna Proklamasi dan Konstitusi Pertama” dalam bab ini cobalah kalian renungkan beberapa hal:
1. Bagaimana pendapat kalian dengan kegiatan pembelajaran yang kalian ikuti terkait dengan pembahasan bab ini?
2. Adakah sesuatu yang belum kalian ketahui dari materi yang dikemukakan?
Tanyakanlah kepada teman kalian yang sudah menguasai dan mintalah penjelasannya.
3. Kemukakan dan jelaskan hal-hal apa saja yang kalian sudah ketahui dan mengerti.
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru;
UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup;
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila;
Refleksi
Rangkuman
58
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah …
a. untuk menjalin hubungan yang akrab diantara suku-suku bangsa yang ada di seluruh pelosok tanah air
b. dorongan dan rangsangan bangsa Indonesia untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan
c. untuk menunjukkan kepada dunia luarbahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat
d. perwujudan adanya bangsa baru dengan negara baru.
2. Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bagi bangsa lain adalah ...
a. bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
b. untuk menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat.
c. menjalin hubungan yang akrab diantara suku-suku bangsa yang ada di seluruh pelosok tanah air.
d. perwujudan adanya bangsa baru dengan negara baru yang mempunyai tanggungjawab
yang berat dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan.
3. Bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan
hasil jerih payah perjuangan
bangsa Indonesia juga merupakan
rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut merupakan
pengakuan adanya …
a. nilai hak kodrat
c. nilai pemersatu bangsa
b. nilai religius
d. nilai demokrasi
I. Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kalian paling tepat. Berilah tanda melingkari pada jawaban yang dipilih.
Evaluasi
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
59
4. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Konstitusi pertama bangsa Indonesia disusun oleh wakil-wakil rakyat Indonesia yang duduk di BPUPKI yang bersidang dan berdiskusi serta mengambil keputusan dan atas kesepakatan bersama mengenai isi dari Undang-
Undang Dasar 1945, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama memiliki …
a. nilai hak kodrat
c. nilai pemersatu bangsa
b. nilai religius
d. nilai demokrasi
5. Yang dimaksud nilai hak kodrat yang terdapat dalam Konstitusi pertama adalah …
a. hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
b. hakikat manusia sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang selalu tunduk dan setia kepada Nya.
c. kodrat sebagai bangsa yang merdeka yang memperjuangkan
kemerdekaannya dengan jerih payah sendiri bukan dari pemberian bangsa lain;
d. hak atas kehidupan yang layak bagi setiap manusia dengan kewajiban yang hakiki harus dijalankan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
6. Pokok Pikiran I yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila Pancasila
yaitu ...
a. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
7. Pokok Pikiran III yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila Pancasila
yaitu ...
a. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
8. Pokok Pikiran IV yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan sila Pancasila
yaitu...
a. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
60
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
9. Berikut ini merupakan contoh sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan …
a. menunggu perintah dari negara
untuk menyerang negara musuh;
b. menjadi pengemis untuk menyambung
hidup;
c. belajar giat guna memajukan pendidikan bangsa;
d. berani menentang kebijakan yang lebih populis.
10. Contoh sikap positif terhadap nilai-nilai Konstitusi Pertama adalah …
a. menjunjung tinggi hukum yang berlaku
b. berjuang melawan kebijakan pemerintah untuk kepentingan
partai
c. mendukung perjuangan menentang
lawan dengan kekerasan;
d. bertanding demi ketenaran dan imbalan hadiah
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat !
1. Uraikanlah makna Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan suasana kebatinan UUD 1945.
3. Samakah konstitusi dengan undang-undang dasar? Jelaskan.
4. Berikanlah tiga contoh perbuatan atau tindakan mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan.
5. Berikanlah tiga contoh sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
III. Tes Sikap
Berikan tanggapan kalian dengan menjawab angket berikut ini, dengan memberi tanda silang (X) pada kolom yang sesuai dengan kehendak kalian.
No
Pertanyaan
SS
S
N
TS
STS
Alasan
a.
Kita wajib menjaga keutuhan wilayah negara Republik Indonesia
b.
Sebagai rakyat Indonesia kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu
Bab - 2 Makna Konstitusi Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama
61
c.
Kita wajib menghargai dan toleransi atas perbedaan keyakinan dan agama sesama bangsa Indonesia sebagai perwujudan nilai-nilai demokrasi
d.
Setiap warga negara Indonesia harus menjadi sarjana
e.
Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah wajib didukung oleh setiap warganegara
f.
Keberanian mengemukakan pendapat merupakan wujud kemerdekaan bangsa yang keliru
g.
Setiap warganegara wajib membela negara tanpa kecuali
h.
Demonstrasi merupakan wujud kritisi rakyat kepada kebijakan penguasa
i.
Tidak perlu memperhatikan aspirasi rakyat dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara
j.
Kewajiban seluruh siswa sebagai warganegara Indonesia adalah belajar giat untuk mencapai cita-cita
Keterangan: SS = sangat setuju,
S = setuju,
N = netral,
TS = tidak setuju,
STS = sangat tidak setuju
62
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
IV. Analisis Kasus
Setiap warga negara Indonesia kewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Carilah satu berita di surat kabar tentang aktivitas warga negara Indonesia yang menggambarkan upaya untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Berikan komentar kalian terhadap berita tersebut, apakah kalian sanggup untuk melakukan tindakan yang sama seperti dalam berita?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya berharap anda mnemberi komentar. Semoga menjadi masukan yang bermanfaat, Terimakasih.